Cara Mengurus Akta Kelahiran dan KTP Anak Terbaru 2018
ARTICLE POST
Selamat datang kembali
di blog Al-Uswah Trendy, setelah sekian lama tidak update blog karena admin
Al-Uswah Trendy baru saja mendapatkan karunia seorang anak perempuan
–walhamdulillah. Berkaitan dengan itu, kali ini blog Al-Uswah Trendy akan
membahas tata cara mengurus akta lahir / kelahiran dan KTP anak atau KIA (Kartu
Identitas Anak) berdasarkan pengalaman Al-Uswah Trendy.
Sebelumnya, bagi sobat
Al-Uswah Trendy yang juga baru saja mendapatkan momongan kami ucapkan selamat
atas kehadiran buah hatinya. Tentu rasa gembira, cemas, khawatir, bahagia dan
segala rasa campur aduk bersama dengan hadirnya sang buah hati. Kemudian
setelah itu sobat Al-Uswah Trendy pasti akan mengurus salah satu administrasi
kepada negara yaitu mengurus akta lahir. Sangat tepat jika sobat Al-Uswah
Trendy berkunjung ke blog ini karena admin Al-Uswah Trendy akan membahasnya
sedetail mungkin dengan harapan artikel ini dapat membantu sobat Al-Uswah
Trendy dalam mengurus pembuatan akta lahir dan KTP anak di tahun 2018 ini.
Namun sebelum kita
bahas bagaimana cara mengurus akta lahir dan ktp anak, kita bahas dulu manfaat
keduanya. Adapun manfaat akta lahir atau akta kelahiran sangat banyak sekali,
diantaranya:
- Sebagai status kewarganegaraan, status perdata, dan status individu seseorang
- Sebagai dokumen yang sah tentang identitas seseorang
- Sebagai dasar penetapan dokumen lain seperti ijazah, ktp, kk, dan lainnya.
- Sebagai salah satu syarat memasuki dunia pendidikan
- Sebagai salah satu
syarat dalam melamar
seseorangpekerjaan - Sebagai syarat mengurus warisan, pencatatan perkawinan, pengakuan anak, pelaporan akta kematian, beasiswa, pasport, dan lainnya.
- Dan masih banyak manfaat lain dari membuat akta kelahiran
Sedangkan
manfaat dari ktp anak atau KIA (Kartu Identitas Anak) berdasarkan situs resmi
Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) adalah sebagai berikut:
- Untuk mendaftar BPJS bagi anak tanpa harus membawa fotocopy Kartu Keluarga orang tua
- Untuk transaksi keungan
- Untuk mendaftar sekolah
- Dan masih banyak lagi seperti mendapatkan diskon di toko-toko perlengkapan anak tertentu (yang admin dapatkan di Jogja)
Nah
itu manfaatnya apabila anak memiliki akta kelahiran dan KTP anak atau KIA.
Kemudian bagaimana cara membuat keduanya? Apakah membuat akta lahir bisa
sekalian mendapatkan KTP anak atau harus mengurus sendiri-sendiri? Dan
jawabannya akan membuat sobat Al-Uswah Trendy lega, sebab mengurus akta
kelahiran akan otomatis atau sekaligus kita mengurus KTP anak sehingga akan
memudahkan kita dalam mendapatkan keduanya.
Prosedur
mengurus akta kelahiran dan KTP anak atau KIA adalah sebagai berikut:
Pertama
sobat harus menyiapkan dokumen kelengkapannya terlebih dahulu. Apa saja dokumen
yang dibutuhkan untuk mengurus akta kelahiran dan KIA? Catat baik-baik berikut
dokumen yang harus dibawa:
- Fotocopy KTP orangtua anak (sobat dan istri sobat, bukan KTP istri orang lain)
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) + bawa aslinya sekalian
- Fotocopy KTP saksi kelahiran 2 orang (bisa orangtua, kakak, tetangga, dll)
- Fotocopy Surat Kelahiran dari pihak rumah sakit atau bidan tempat istri sobat lahiran + bawa aslinya sekalian
- Fotocopy Surat Nikah + bawa aslinya sekalian
Itu saja dokumennya, lalu bawa ke kelurahan. Semua dokumen tadi akan
diminta di kelurahan kecuali yang aslinya. Kemudian sobat akan mendapatkan
surat pengantar pembuatan akta lahir dari kelurahan. Setelah selesai langsung
menuju ke kecamatan dengan
menyiapkan dokumen sebagai berikut:
- Fotocopy KTP orangtua anak (sobat dan istri sobat)
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) + bawa aslinya sekalian
- Fotocopy KTP saksi kelahiran 2 orang (bisa orangtua, kakak, tetangga, dll)
Kemudian
ke tiga jenis dokumen tadi akan dilegalisir di kecamatan, kenapa saya sertakan bawa aslinya? Karena biasanya untuk
legalisir harus menunjukkan aslinya, biar tidak repot bolak-balik rumah seperti
admin. Setelah selesai legalisir langsung menuju Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten. Dokumen yang harus disiapkan:
- Fotocopy KTP orangtua anak (sobat dan istri sobat) yang telah dilegalisir
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) yang telah dilegalisir
- Fotocopy KTP saksi kelahiran 2 orang (bisa orangtua, kakak, tetangga, dll) yang telah dilegalisir
- Surat pengantar pembuatan akta lahir dari kelurahan
- Fotocopy buku nikah + bawa aslinya jika ditanyakan (kecuali FC buku nikahnya sudah dilegalisir)
- Fotocopy Surat Kelahiran dari rumah sakit atau bidan + bawa aslinya jika diminta
Kemudian
sobat akan mendapatkan juga lembar isian untuk pengurusan KIA (kartu identitas
anak). Semua dokumen tadi diklip jadikan satu dan menunggu antrian. Dalam
hitungan jam Akta Kelahiran / Akta Lahir dan KTP anak atau KIA sudah jadi dan
semua proses pembuatan Akta Kelahiran dan KTP tidak dipungut biaya sedikitpun
alias gratis, kecuali fotocopy ada biayanya kecuali yang punya fotocopian
bapaknya ente :D
Ohya
konon katanya bagi yang mengurus akta lahir lebih dari 2 bulan sejak anak lahir
maka dikenakan biaya/ denda ternyata tidak juga, buktinya admin sendiri telat
dalam mengurus akta lahir dan masih tetap gratis. Terimakasih pemerintah
Sekian
artikel tentang Cara Mengurus Akta Kelahiran dan KTP Anak Terbaru 2018 semoga
bermanfaat, ada baiknya silahkan dishare agar oranglain juga mengetahui dan
segera membuat akta lahir dan KIA karena keduanya sangat penting. Jika
putra-putri sobat sudah memiliki akta lahir dan belum mempunyai KTP anak atau
KIA, segera saja datang ke Dukcapil kabupaten dengan membawa dokumen fotocopy
Kartu Keluarga, KTP, dan akta lahir untuk pembuatan KIA agar anak memiliki KIA.
Mudah-mudahan artikel ini membantu. Wassalamualaikum
0 komentar
Posting Komentar