back to top

We are on

Shopping Cart
0 item(s)
Rp 0.00
Your Cart

Cara Mengurus Akta Kelahiran dan KTP Anak Terbaru 2018

ARTICLE POST
-
Selamat datang kembali di blog Al-Uswah Trendy, setelah sekian lama tidak update blog karena admin Al-Uswah Trendy baru saja mendapatkan karunia seorang anak perempuan –walhamdulillah. Berkaitan dengan itu, kali ini blog Al-Uswah Trendy akan membahas tata cara mengurus akta lahir / kelahiran dan KTP anak atau KIA (Kartu Identitas Anak) berdasarkan pengalaman Al-Uswah Trendy.


Sebelumnya, bagi sobat Al-Uswah Trendy yang juga baru saja mendapatkan momongan kami ucapkan selamat atas kehadiran buah hatinya. Tentu rasa gembira, cemas, khawatir, bahagia dan segala rasa campur aduk bersama dengan hadirnya sang buah hati. Kemudian setelah itu sobat Al-Uswah Trendy pasti akan mengurus salah satu administrasi kepada negara yaitu mengurus akta lahir. Sangat tepat jika sobat Al-Uswah Trendy berkunjung ke blog ini karena admin Al-Uswah Trendy akan membahasnya sedetail mungkin dengan harapan artikel ini dapat membantu sobat Al-Uswah Trendy dalam mengurus pembuatan akta lahir dan KTP anak di tahun 2018 ini.


Namun sebelum kita bahas bagaimana cara mengurus akta lahir dan ktp anak, kita bahas dulu manfaat keduanya. Adapun manfaat akta lahir atau akta kelahiran sangat banyak sekali, diantaranya:
  • Sebagai status kewarganegaraan, status perdata, dan status individu seseorang
  • Sebagai dokumen yang sah tentang identitas seseorang
  • Sebagai dasar penetapan dokumen lain seperti ijazah, ktp, kk, dan lainnya.
  • Sebagai salah satu syarat memasuki dunia pendidikan
  • Sebagai salah satu syarat dalam melamar seseorang  pekerjaan
  • Sebagai syarat mengurus warisan, pencatatan perkawinan, pengakuan anak, pelaporan akta kematian, beasiswa, pasport, dan lainnya.
  • Dan masih banyak manfaat lain dari membuat akta kelahiran


Sedangkan manfaat dari ktp anak atau KIA (Kartu Identitas Anak) berdasarkan situs resmi Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) adalah sebagai berikut:
  • Untuk mendaftar BPJS bagi anak tanpa harus membawa fotocopy Kartu Keluarga orang tua
  • Untuk transaksi keungan
  • Untuk mendaftar sekolah
  • Dan masih banyak lagi seperti mendapatkan diskon di toko-toko perlengkapan anak tertentu (yang admin dapatkan di Jogja)


Nah itu manfaatnya apabila anak memiliki akta kelahiran dan KTP anak atau KIA. Kemudian bagaimana cara membuat keduanya? Apakah membuat akta lahir bisa sekalian mendapatkan KTP anak atau harus mengurus sendiri-sendiri? Dan jawabannya akan membuat sobat Al-Uswah Trendy lega, sebab mengurus akta kelahiran akan otomatis atau sekaligus kita mengurus KTP anak sehingga akan memudahkan kita dalam mendapatkan keduanya.

Prosedur mengurus akta kelahiran dan KTP anak atau KIA adalah sebagai berikut:

Pertama sobat harus menyiapkan dokumen kelengkapannya terlebih dahulu. Apa saja dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus akta kelahiran dan KIA? Catat baik-baik berikut dokumen yang harus dibawa:
  1. Fotocopy KTP orangtua anak (sobat dan istri sobat, bukan KTP istri orang lain)
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) + bawa aslinya sekalian
  3. Fotocopy KTP saksi kelahiran 2 orang (bisa orangtua, kakak, tetangga, dll)
  4. Fotocopy Surat Kelahiran dari pihak rumah sakit atau bidan tempat istri sobat lahiran + bawa aslinya sekalian
  5. Fotocopy Surat Nikah + bawa aslinya sekalian


Itu saja dokumennya, lalu bawa ke kelurahan. Semua dokumen tadi akan diminta di kelurahan kecuali yang aslinya. Kemudian sobat akan mendapatkan surat pengantar pembuatan akta lahir dari kelurahan. Setelah selesai langsung menuju ke kecamatan dengan menyiapkan dokumen sebagai berikut:

  1. Fotocopy KTP orangtua anak (sobat dan istri sobat)
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) + bawa aslinya sekalian
  3. Fotocopy KTP saksi kelahiran 2 orang (bisa orangtua, kakak, tetangga, dll)


Kemudian ke tiga jenis dokumen tadi akan dilegalisir di kecamatan, kenapa saya sertakan bawa aslinya? Karena biasanya untuk legalisir harus menunjukkan aslinya, biar tidak repot bolak-balik rumah seperti admin. Setelah selesai legalisir langsung menuju Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten. Dokumen yang harus disiapkan:

  1. Fotocopy KTP orangtua anak (sobat dan istri sobat) yang telah dilegalisir
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) yang telah dilegalisir
  3. Fotocopy KTP saksi kelahiran 2 orang (bisa orangtua, kakak, tetangga, dll) yang telah dilegalisir
  4. Surat pengantar pembuatan akta lahir dari kelurahan
  5. Fotocopy buku nikah + bawa aslinya jika ditanyakan (kecuali FC buku nikahnya sudah dilegalisir)
  6. Fotocopy Surat Kelahiran dari rumah sakit atau bidan + bawa aslinya jika diminta


Kemudian sobat akan mendapatkan juga lembar isian untuk pengurusan KIA (kartu identitas anak). Semua dokumen tadi diklip jadikan satu dan menunggu antrian. Dalam hitungan jam Akta Kelahiran / Akta Lahir dan KTP anak atau KIA sudah jadi dan semua proses pembuatan Akta Kelahiran dan KTP tidak dipungut biaya sedikitpun alias gratis, kecuali fotocopy ada biayanya kecuali yang punya fotocopian bapaknya ente :D

Ohya konon katanya bagi yang mengurus akta lahir lebih dari 2 bulan sejak anak lahir maka dikenakan biaya/ denda ternyata tidak juga, buktinya admin sendiri telat dalam mengurus akta lahir dan masih tetap gratis. Terimakasih pemerintah

Sekian artikel tentang Cara Mengurus Akta Kelahiran dan KTP Anak Terbaru 2018 semoga bermanfaat, ada baiknya silahkan dishare agar oranglain juga mengetahui dan segera membuat akta lahir dan KIA karena keduanya sangat penting. Jika putra-putri sobat sudah memiliki akta lahir dan belum mempunyai KTP anak atau KIA, segera saja datang ke Dukcapil kabupaten dengan membawa dokumen fotocopy Kartu Keluarga, KTP, dan akta lahir untuk pembuatan KIA agar anak memiliki KIA. Mudah-mudahan artikel ini membantu. Wassalamualaikum

Description
Reviews

shipping

SAME DAY SHIPPING
Pengiriman langsung dilakukan pada hari pemesanan
0 item(s) in cart

bank acc

Copyright © 2016.
Toko Busana Muslim dan Aksesoris Allright reserved.
Proudly by Blogger
cart
0 items in cart